Last updated on Desember 7th, 2023 at 11:38

Suatu usaha atau bisnis baik milik orang pribadi atau badan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pengusaha yang memiliki kewajiban sebagai wajib pajak disebut dengan istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha merujuk kepada orang pribadi atau badan dalam berbagai bentuk yang melakukan aktivitas bisnis. Baik itu menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean, menyediakan jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
Apa itu Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib membayar pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Selain istilah PKP, ada juga istilah Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak). Non PKP atau juga bisa disebut dengan Pengusaha Kecil Non PKP ini merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan untuk menjadi PKP. Hal itu karena usaha ini memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Dengan demekian Non PKP tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Namun, mereka masih wajib untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Syarat Pengukuhan Sebagai PKP
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk pengukuhan menjadi PKP.
- Pengusaha baik orang pribadi atau badan wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu guna memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila pendapatan usahanya dalam satu tahun telah mencapai jumlah lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, perusahaan yang memiliki omzet kurang dari atau tidak mencapai Rp4.800.000.000 tidak diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil Non PKP. Namun, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara sukarela dengan memenuhi syarat yang berlaku.
- Jika PKP yang telah dikukuhkan memiliki total pendapatan usaha kurang dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun, maka mereka dapat mengajukan permohonan untuk mencabut pengakuan mereka sebagai PKP.
Keuntungan menjadi PKP

