Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Last updated on Desember 6th, 2023 at 13:02

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak merupakan hak yang dimiliki oleh wajib pajak, yang berarti negara harus membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayarkan.

Ada setidaknya dua jenis restitusi pajak, yaitu:

  1. Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh)
  2. Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Proses Restitusi PPN Anda akan menjadi mudah dan efisien

Pengertian Restitusi PPN

Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Permohonan pengembalian PPN hanya dapat diajukan apabila jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau PKP melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayarkan dan dengan catatan bahwa PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.

PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN pada akhir tahun buku (tahun kalender). Berbeda dengan PKP orang pribadi yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.

Dasar Hukum

Berikut adalah dasar hukum dari restitusi pajak.

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU tersebut telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.

Proses Pengajuan Restitusi PPN

Berikut adalah proses pengajuan restitusi PPN.

  • Untuk mengajukan permohonan restitusi PPN, PKP dapat mengisi SPT Masa PPN dengan memberikan tanda silang pada kolom yang bertuliskan “Dikembalikan” (restitusi). Jika kolom tersebut tidak diisi, PKP dapat mengajukan surat permohonan secara terpisah.
  • PKP dapat mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
  • Setelah melakukan pengecekan, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
  • DJP akan menerbitkan SKPPKP paling lambat dalam waktu 12 bulan setelah surat permohonan telah diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali jika kegiatan tertentu telah ditetapkan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Jika dalam waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, Ditjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan restitusi PPN akan dikabulkan